Selasa, 21 April 2015

fungsi dan tujuan anggaran pendapatan belanja negara



topik 8: anggaran pendapatan dan belanja negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN ini berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.

Dasar Hukum APBN
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Struktur APBN
Secara garis besar struktur APBN yaitu:
1.      Pendapatan Negara
2.      Belanja Negara
3.      Keseimbangan primer
4.      Surplus/deficit anggaran
5.      Pembiayaan

Adapun fungsi dari APBN,yaitu bila ditinjau dari kebijakan fiscal APBN memiliki fungsi sebagai brikut:
1.     Fungsi alokasi
2.     Fungsi distribusi
3.     Fungsi stabilitas
4.     Fungsi otoritas
5.     Fungsi perencanaan
6.     Fungsi pengawasan

Selain itu APBN memiliki tujuan ,yaitu tujuan dari dilaksanakan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan negara/ daerah agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan tugas negara/ daerah untuk tercapainya peningkatan produksi yang tinggi, kesempatan kerja yang luas, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Dan semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur,  baik material maupun spiritual bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untuk mengatur pembelanjaan dan penerimaan negara/ daerah agar tercapai kesejahteraan dan  pertumbuhan ekonomi secara merata.

Sekian artikel yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat,terima kasih.


Sumber:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar