topik 8: anggaran pendapatan dan belanja negara
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN ini berisi
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama satu tahun anggaran.
Dasar
Hukum APBN
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang
paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu
pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini,
khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV pasal 23
mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Struktur
APBN
Secara garis besar struktur APBN yaitu:
1. Pendapatan
Negara
2. Belanja
Negara
3. Keseimbangan
primer
4. Surplus/deficit
anggaran
5. Pembiayaan
Adapun fungsi dari APBN,yaitu bila ditinjau dari
kebijakan fiscal APBN memiliki fungsi sebagai brikut:
1. Fungsi
alokasi
2. Fungsi
distribusi
3. Fungsi
stabilitas
4. Fungsi
otoritas
5. Fungsi
perencanaan
6. Fungsi
pengawasan
Selain itu APBN memiliki tujuan
,yaitu tujuan dari dilaksanakan APBN adalah sebagai pedoman
penerimaan negara/
daerah agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan tugas negara/ daerah untuk tercapainya peningkatan
produksi yang tinggi, kesempatan kerja
yang luas, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Dan semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur, baik
material maupun spiritual bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untuk mengatur pembelanjaan dan penerimaan negara/ daerah
agar tercapai kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi
secara merata.
Sekian artikel yang dapat saya sampaikan semoga
bermanfaat,terima kasih.
Sumber: